Pedoman Pendidikan

Pedoman Pendidikan

Berdasarkan Pasal 3 Yayasan Wakaf UMI mengenai Penyelenggaraan Pendidikan, antara lain:

  1. Penyelenggaraan pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berlaku.
  2. Penyelenggaraan kelas Internasional dapat dilaksanakan sesuai dengan sirat Keputusan Rektor
  3. Penyelenggaraan pendidikan bertujuan :                                                    
  1. Menyiapkan mahasiswa menjadi manusia Indonesia seutuhnya yang berbudaya serta memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.                         
  2. Mengembangkan dan Menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional Indonesia.       
  3. Menyiapkan kualitas manusia Indonesia sebagai manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berbudi pekerti luhur, berkarakter, berdisiplin, bekerja keras, tanggung jawab, mandiri, cerdas, terampil, kreatif, sehat jasmani dan rohani, cinta tanah air, dan memiliki rasa kesetiakawanan sosial; 
  4. Mengembangkan paradigma penyelarasan konsep dan plikasi IPTEKS dengan nilai dari ajaran Islam berdasarkan visi dan misi UMI sebagai lembaga pendidikan dan dakwah.